IKPI Yogyakarta: Edukasi Pajak UMKM Kunci Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

Screenshot

IKPI, Yogyakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, Wahyandono, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretaxyang diselenggarakan di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026).

Menurut Wahyandono, pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan akan membuat pelaku usaha lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan edukasi seperti ini sangat penting karena membantu para pelaku UMKM memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam bidang perpajakan,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi negara dalam jangka panjang.

“Ketika pelaku usaha memahami sistem perpajakan dengan baik, maka kepatuhan pajak secara sukarela akan meningkat. Administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 30 pelaku UMKM mengikuti pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Mereka berasal dari berbagai program binaan Dinas Koperasi dan UKM DIY seperti SiBakul, PLUT KUMKM, serta pedagang Teras Malioboro.

Menurut Wahyandono, kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan.

Ia juga berharap para pelaku UMKM yang telah memperoleh pendampingan dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya seiring perkembangan usaha mereka.

“Ketika usaha mereka berkembang dan naik kelas, kami berharap mereka akan mengingat bahwa konsultan pajak profesional selalu siap mendampingi mereka,” ujarnya. (bl)

en_US