IKPI Ungkap Ketimpangan Data Pajak: 86 Juta Wajib Pajak, Pelaporan SPT Belum Optimal

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan adanya ketimpangan dalam kepatuhan perpajakan di Indonesia, meskipun jumlah wajib pajak terus meningkat signifikan.

Dalam Diskusi Panel IKPI, dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), ia menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak terdaftar telah mencapai sekitar 86 juta pada 2024. Namun, jumlah wajib pajak yang benar-benar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih jauh dari optimal.

“Dari sekitar 86 juta wajib pajak, yang wajib lapor hanya sekitar 19 juta, dan yang benar-benar melapor sekitar 85 persen,” ujarnya.

Data yang ditampilkan menunjukkan bahwa tren kepatuhan justru mengalami penurunan secara persentase dalam beberapa tahun terakhir  .

Vaudy menilai kondisi ini menjadi sinyal bahwa sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan besar, khususnya dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ia juga menyoroti bahwa peningkatan jumlah wajib pajak tidak diikuti dengan kualitas pelaporan, bahkan isi SPT belum sepenuhnya mencerminkan kepatuhan yang sesungguhnya.

“Kita tidak hanya bicara jumlah pelaporan, tetapi juga kualitas kepatuhan itu sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran konsultan pajak yang profesional dan terstandarisasi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas kepatuhan tersebut. (bl)

en_US