IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menggelar seminar perpajakan, Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Sengketa Pajak sebagai Instrumen Keadilan bagi Wajib Pajak” di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para konsultan pajak dan praktisi perpajakan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan serta perkembangan regulasi terbaru.
Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan seminar tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Menurut Hersona, pelaksanaan kegiatan tidak hanya melibatkan IKPI Cabang Sleman, tetapi juga didukung oleh IKPI Cabang Bantul dan IKPI Cabang Yogyakarta yang turut berperan dalam kepanitiaan acara. Kolaborasi tersebut telah menjadi bagian dari sinergi tiga cabang IKPI di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyukseskan berbagai program organisasi.
“Kami selalu saling mendukung dalam setiap kegiatan. Ketika salah satu cabang menjadi penyelenggara, dua cabang lainnya turut berpartisipasi sehingga program-program organisasi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi anggota IKPI di DIY,” ujar Hersona.

Seminar tersebut menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai narasumber dan diikuti anggota IKPI, praktisi perpajakan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan.
Dalam pemaparannya, Vaudy menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan bagian dari sistem hukum yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak sekaligus menjamin kepastian hukum. Sengketa pajak tidak semata-mata dipandang sebagai konflik antara wajib pajak dan otoritas pajak, melainkan mekanisme yang disediakan negara untuk memastikan setiap keputusan perpajakan dapat diuji secara objektif dan adil.
Berbagai upaya hukum dan administrasi yang dapat ditempuh wajib pajak turut dibahas dalam seminar tersebut, mulai dari keberatan, gugatan, banding, pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi perpajakan, hingga peninjauan kembali (PK).
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pemahaman terhadap perubahan regulasi tersebut dinilai penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.
Hersona menegaskan, melalui penyelenggaraan seminar tersebut, IKPI Cabang Sleman bersama IKPI Cabang Bantul dan IKPI Cabang Yogyakarta berharap dapat terus meningkatkan kualitas sumber daya anggota sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pemahaman yang baik mengenai mekanisme sengketa pajak, lanjutnya, diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh perlindungan atas hak-haknya sekaligus mendorong terbentuknya kepatuhan perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. (bl)
