IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bekerja sama dengan MUC Consulting menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dampak Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 terhadap dunia usaha. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (20/6/2026) tersebut diikuti 94 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Sidoarjo dan peserta umum.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai profesi, yakni Senior Associate MUC Attorney at Law Kiki Amaruly Utami, Notaris Albert Eudora Chandra, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo sekaligus Akuntan Publik Budi Tjiptono, serta Akuntan Publik Lilik Hartati. Diskusi dipandu oleh Ali Tofan selaku moderator.

Ketua Panitia, Ghafiqi Amhariputra, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen IKPI Cabang Sidoarjo untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para anggota dan masyarakat profesional mengenai perkembangan regulasi yang berpotensi memengaruhi aktivitas usaha maupun kepatuhan hukum.
Menurut Ghafiqi, perubahan regulasi sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan praktisi. Karena itu, forum diskusi yang menghadirkan perspektif hukum, kenotariatan, akuntansi, dan perpajakan menjadi penting agar peserta memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menilai dunia usaha perlu mencermati setiap perubahan regulasi karena dampaknya tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap tata kelola perusahaan dan kepatuhan yang harus dijalankan oleh pelaku usaha.
Budi menegaskan bahwa konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi terbaru agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak. Menurutnya, kegiatan seperti FGD menjadi sarana penting untuk memperkuat kompetensi sekaligus menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang.

Selama sesi berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui berbagai pertanyaan, tanggapan, dan diskusi interaktif terkait implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Beragam isu yang berkaitan dengan dampak aturan tersebut terhadap dunia usaha menjadi topik yang banyak mendapat perhatian dari peserta. (bl)
