IKPI Sampaikan Masukan Strategis kepada P2PK 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas sejumlah masukan terkait Konsultan Pajak, kuasa wajib pajak non Konsultan Pajak, serta penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Rabu (26/3/2025)

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa asosiasinya menyoroti empat hal utama terkait Konsultan Pajak. Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah sekitar 400 pemegang Sertifikat Konsultan Pajak yang tidak dapat berpraktik karena belum mengajukan izin praktik dalam jangka waktu lebih dari dua tahun sejak memperoleh sertifikasi.

Selain itu, ada pula Konsultan Pajak yang belum melakukan pendaftaran ulang sesuai ketentuan PMK 111 Tahun 2014. “IKPI juga mengusulkan pemberlakuan cuti profesi bagi Konsultan Pajak, sebagaimana telah diterapkan pada profesi keuangan lainnya seperti akuntan, penilai publik, dan aktuaris,” kata Vaudy, Rabu (26/3/2025).

Menurut Vaudy usulan ini dinilai penting untuk memberikan keringanan administratif kepada Konsultan Pajak yang berhalangan tidak tetap, agar mereka tidak terbebani oleh kewajiban seperti laporan tahunan dan program Pengembangan Profesionalisme Lanjutan (PPL) serta tidak berbentur kepentingan dengan jabatan publik yang diembannya. Alasan lain perlunya cuti bagi konsultan pajak adalah bilamana seorang konsultan pajak mengalami sakit yang berkepanjangan dan memerlukan istirahat dalam waktu yang panjang.

Dalam pembahasan mengenai kuasa wajib pajak, IKPI menyoroti perlunya penambahan gelar atau sebutan khusus bagi praktisi yang merupakan Konsultan Pajak berizin. Hal ini bertujuan untuk membedakan mereka dengan kuasa non Konsultan Pajak. Hal ini juga merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang – PKF) IKPI yang dipimpin oleh Pino Siddharta.

Ia menekankan pentingnya kesetaraan kompetensi dalam praktik kuasa wajib pajak agar terjadi “equal playing field”, mengingat kuasa yang merupakan Konsultan Pajak memiliki kewajiban administratif yang diawasi oleh P2PK, sedangkan kuasa non Konsultan Pajak tidak memiliki kewajiban serupa. Hal ini juga merupakan suara IKPI yang pernah disampaikan oleh beberapa Ketua Umum IKPI sebelumnya. Atas hal ini IKPI tetap konsisten menyuarakan pentingnya kesetaraan kompetensi dalam praktik kuasa wajib pajak.

Terkait penyelenggaraan USKP, IKPI menyampaikan masukan agar jumlah kuota peserta ujian di Jabodetabek ditambah. Vaudy menyoroti bahwa meskipun kebijakan peniadaan biaya ujian mencerminkan komitmen negara hadir untuk rakyat, kebijakan tersebut justru menimbulkan keterbatasan jumlah peserta ujian, terutama di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, banyak peserta ujian terpaksa mengikuti USKP di luar kota bahkan luar provinsi, yang menyebabkan mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk akomodasi yang jauh lebih besar dibanding biaya ujian saat masih berbayar.

Untuk mengatasi hal tersebut, IKPI mendukung penerapan pungutan berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membiayai penyelenggaraan USKP, seperti penyediaan tempat dan konsumsi bagi peserta.

Vaudy mengatakan, bahwa IKPI siap berkoordinasi dengan anggota untuk mendukung pelaksanaan USKP yang lebih baik. “P2PK menyatakan menerima seluruh masukan dari IKPI dan berencana membahas lebih lanjut bersama Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti usulan tersebut,” ujarnya.

Sekadar informasi, pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI: Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing, Kepala Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen IT Hendrik Saputra, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto.

Sementara dari pihak P2PK hadir Kepala P2PK Erawati, Kepala Bidang PKPAPKL, Kepala Bidang PPAPKL, dan tim P2PK. (bl)

en_US