IKPI Pontianak-BEI Beri Pemahaman dan Keterampilan Perpajakan Mahasiswa

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (kanan) Ruston Tambunan, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak, Kamis (27/10/2022). (Foto: IKPI Pontianak

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak, melakukan penandatangan kerja sama terkait pemahaman dan keterampilan tentang perpajakan. Hal ini dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (Mou) antarkedua belah pihak pada Kamis (27/10/2022).

Penandatangan itu dilakukan Rektor Yusron Toto, SE.MM dan Wakil Rektor 2, Drs Agus Eko Sutriyono Ak,CA,MM dengan Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On dan Ketua Umum IKPI Nasional Dr. Ruston Tambunan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menyusun jadwal sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU antara IKPI dan IBEI.

Menurut Tjhang, dari penandatangan kerja sama ini mahasiswa bisa mendapatkan nilai tambah terkait keterampilan dan pemahamannya tentang perpajakan.

“Pengetahuan itu dibutuhkan, sebab pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara,” kata Tjhang di lokasi acara.

Menurut dia, artinya mahasiswa mendapat tambahan di luar rutinitas kuliah harian. Jadi ketika selesai ada nilai plus tentunya dunia luar, terutama dunia bisnis memerlukan tentang konsultan pajak.

Saat ini lanjut Tjhang, pihaknya bersama IBEI akan menyusun jadwal bersama sebagai tindak lanjut dari MoU ini.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Kemudian disertai dengan sosialisasi, sebab saat ini aturan pajak selalu berubah, sehingga perlu harus diperbaharui sebelum disampaikan kepada mahasiswa.

“Tentu dengan adanya kerja sama kami akan selalu mengupdate terus ke IBEI tentang aturan perpajakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, ini merupakan kerja sama yang pertama dilakukan antara IKPI dan IBEI di Kota Pontianak. Namun kerja sama ini juga sudah berjalan di daerah lain.

Selain itu kata Tjhang, IKPI juga sudah menyiapkan modul yang nantinya menjadi bahan ajar kepada mahasiswa.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nasional Ruston Tambunan menyebutkan saat ini sudah ada 30 universitas yang menjalin kerjasama dengan IKPI.

Kerja sama ini juga menjadi bentuk sosial dari IKPI. Sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Kajak, Kementerian Keuangan dan IKPI punya tanggung jawab menyosialisasikan dan mengedukasi peraturan perpajakan. “Ini salah satu wujud pengabdian dari kami adalah melakukan kerja sama penyelenggaraan pendidikan yakni universitas,” kata Ruston.

Menurut Ruston, kerja sama ini diwujudkan dalam berbagai hal. Namun yang tak kalah penting adalah dunia pendidikan dan profesi harus didekatkan. Sebab kurikulum dari universitas tidak semata-mata tidak hanya untuk profesi tertentu.

“Apapun profesinya pasti berhubungan sehingga dengan kesepahaman ini, kami akan mewujudkan dengan perjanjian yang lebih konkrit. Kami sediakan modul dan tenaga pengajar, sedangkan universitas menyediakan sarana dan mahasiswa,” ujarnya. (bl)

 

 

 

en_US