IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui webinar “Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” yang digelar Selasa (10/2/2026) secara daring. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU).
Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, dalam sambutannya menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan amanah organisasi yang diwujudkan melalui program “IKPI untuk Nusa dan Bangsa.” Ia menyampaikan bahwa kehadiran IKPI bukan hanya untuk anggota, tetapi juga untuk masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM.
Menurutnya, momentum Februari menjadi krusial karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Banyak wajib pajak mulai bersiap melakukan pelaporan, terlebih dengan adanya sistem baru Coretax.
Tan Alim menilai pelaku UMKM perlu mendapatkan pemahaman yang benar sejak awal agar tidak mengalami kendala teknis maupun kesalahan administrasi.
Sebanyak 58 peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Diskusi berlangsung interaktif, menunjukkan bahwa isu pelaporan pajak masih menjadi perhatian utama pelaku usaha kecil dan menengah.
IKPI Pengda DKJ juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi sebagai strategi memperluas literasi kepatuhan pajak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi perpajakan yang akan terus digelar hingga mendekati batas waktu pelaporan. (bl)
