IKPI – KACPTA Dorong Kolaborasi Regional, Bahas Pembentukan UU Konsultan Pajak

IKPI, Seoul: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, melakukan pertemuan bilateral dengan President Korean Association of Certified Public Tax Accountants (KACPTA), Koo Jae Yi, di kantor pusat KACPTA, Korea Selatan, Senin (20/10/2025). Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh pertukaran gagasan mengenai penguatan profesi konsultan pajak di tingkat regional.

Baik IKPI maupun KACPTA sama-sama merupakan anggota dari Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), sebuah organisasi internasional yang mewadahi asosiasi konsultan pajak di kawasan Asia dan Oseania. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan dan penerimaan perpajakan negara masing-masing.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Vaudy menyampaikan apresiasi atas sambutan dan keterbukaan KACPTA dalam berbagi pengalaman. Ia menilai bahwa sistem perpajakan Korea Selatan yang modern tidak lepas dari peran kuat profesi konsultan pajak yang telah diatur secara komprehensif melalui undang-undang tersendiri.

“Kami belajar banyak dari pengalaman KACPTA. Mereka telah menunjukkan bahwa regulasi yang jelas dapat memperkuat profesionalisme, meningkatkan kepercayaan publik, dan pada akhirnya mendukung penerimaan negara,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, di Indonesia hingga saat ini belum terdapat Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) yang secara khusus mengatur profesi ini. Akibatnya, masih ada kesenjangan dalam pengakuan dan perlindungan terhadap profesi konsultan pajak, padahal kontribusi mereka terhadap sistem perpajakan cukup besar.

“Konsultan pajak merupakan mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kepatuhan dan edukasi perpajakan. Oleh karena itu, Indonesia sudah seharusnya memiliki UU KP seperti halnya di Korea Selatan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan bilateral ini, Vaudy mengusulkan penyelenggaraan diskusi lebih lanjut dengan KACPTA. Diskusi tersebut akan menjadi forum berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pembinaan profesi konsultan pajak di masing-masing negara.

“Kami ingin menjadikan diskusi ini sebagai jembatan pengetahuan. Melalui dialog lintas negara, kami berharap bisa memperkuat posisi konsultan pajak Indonesia dan membuka jalan menuju pembentukan UU KP,” tutur Vaudy.

Vaudy menegaskan, pertemuan tersebut menjadi tonggak penting dalam diplomasi profesi konsultan pajak di Asia, sekaligus menandai langkah aktif IKPI dalam membangun sinergi internasional khususnya hubungan bilateral. Ia menegaskan, kerja sama ini tidak hanya sebatas pertukaran pengalaman, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih kuat, transparan, dan profesional di kawasan. 

Hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai 

4. ⁠Ketua Bidang Negara AOTCA dan Asia, Suhardi Sumbadji

5. ⁠Anggota Bidang Negara AOTCA dan Asia, Jeklira Tampubolon 

6. ⁠Anggota Bidang SDA, Andi M. Johan

Dari Korean Association of Certified Public Tax Accountants – KACPTA

    1. President Korean Association of Certified Public Tax Accountants, Koo, Jae Yi

    2. Cho, In Jung, Director of International Affairs

    3. Yuna Joung, Research Planning Division International Relations CPA Australia

(bl)

en_US