IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan resmi memulai Pelatihan Brevet Pajak A & B Terpadu Batch 1, di Gedung IKPI Pejaten, Sabtu (21/6/2025) . Pelatihan ini digelar secara hybrid setiap akhir pekan, dan diikuti oleh 31 peserta, terdiri dari 13 peserta offline dan 18 peserta online.
Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, menyampaikan bahwa program ini menjadi langkah nyata IKPI dalam mencetak konsultan pajak yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara etis dan profesional di tengah dinamika regulasi perpajakan nasional.

“Pelatihan ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk menjawab kebutuhan industri akan tenaga konsultan pajak yang kompeten. Dengan sistem pembelajaran yang fleksibel dan narasumber berpengalaman, kami yakin para peserta akan mampu menyerap materi secara maksimal,” ujar Faryanti, Jumat (27/6/2025).
Kegiatan perdana diisi oleh Sonny Soebagyo, yang memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dasar-dasar ketentuan perpajakan. Dengan pendekatan interaktif dan studi kasus aktual, sesi ini sukses membangkitkan semangat peserta sejak awal pelatihan.
Ketua Bidang Brevet IKPI Jakarta Selatan, Deden Tarmidi, menambahkan bahwa seluruh materi disusun berdasarkan standar nasional yang ditetapkan oleh IKPI.
“Kami memastikan setiap peserta memperoleh pembekalan yang relevan dengan praktik dunia nyata, agar mereka siap bersaing dan memberikan layanan profesional kepada masyarakat,” ucapnya.
Program ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa pekan ke depan dan akan menghadirkan berbagai pengajar dengan latar belakang praktisi maupun akademisi. IKPI Jakarta Selatan menargetkan seluruh peserta tidak hanya lulus ujian, tetapi juga siap terjun sebagai konsultan pajak yang kredibel dan berintegritas. (bl)