IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Teo Takismen, menegaskan pentingnya edukasi pajak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dalam seminar bertema “Coretax dan Pelaporan PPh Orang Pribadi 2024” yang digelar bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara (UNTAR), di Kampus UNTAR Grogol, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Teo menegaskan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pendampingan terkait perpajakan, baik kepada mahasiswa, maupun masyarakat luas.

Kerja Sama Berkelanjutan untuk Edukasi Pajak
Teo menyampaikan bahwa kerja sama antara IKPI dan UNTAR bukanlah hal baru. Kedua pihak telah lama menjalin sinergi dalam bidang edukasi perpajakan, termasuk penyelenggaraan pelatihan bagi akademisi dan masyarakat umum.
“Harapan kerja sama ini adalah mengedukasi, baik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, maupun UNTAR. Kami juga membantu memberikan pendidikan pajak, mengedukasi mahasiswa, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat jika dibutuhkan,” ujar Teo di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa IKPI secara aktif mengadakan berbagai program pelatihan, seperti Training for Trainer (ToT), serta membuka layanan konsultasi pajak yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai berbagai aspek perpajakan, termasuk tata cara pelaporan pajak yang benar.
“Sebelumnya, kami pernah membuka beberapa meja konsultasi pajak, di mana masyarakat bisa datang langsung untuk bertanya tentang pajak pribadi maupun pajak badan. Sayangnya, animo masyarakat masih perlu ditingkatkan, karena saat itu jumlah peserta yang datang masih tergolong sedikit,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, salah satu topik utama yang dibahas dalam seminar adalah implementasi Coretax, yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 1 Januari 2025. Sistem ini dikembangkan untuk mendigitalisasi dan mengotomatisasi administrasi perpajakan, dengan tujuan meningkatkan transparansi serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAR, Prof. Sawidji Widoatmodjo, mengungkapkan bahwa meskipun sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak, masih banyak pertanyaan mengenai dampaknya.
“Semoga dalam seminar ini kita mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dari para profesional IKPI. Apakah dengan Coretax kita akan membayar pajak lebih banyak atau lebih sedikit? Jika tidak menggunakan Coretax, apakah ada sanksinya? Hal-hal ini perlu kita pahami bersama,” ujar Prof. Sawidji.
Ia juga menyoroti bahwa dalam transisi menuju sistem baru ini, masih terdapat ketidakpastian mengenai bagaimana wajib pajak harus beradaptasi.
“Kementerian Keuangan memang sudah mempromosikan sistem ini, tapi sepertinya penerapannya belum bisa berjalan sepenuhnya pada tahun pajak 2025. Kemungkinan akan ada masa transisi dengan dua sistem berjalan bersamaan,” jelasnya.
Pentingnya Kesadaran Pajak di Masyarakat
Lebih lanjut, Prof. Sawidji juga membahas pentingnya kesadaran pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara. Ia menyinggung bahwa di negara-negara seperti Jerman, pajak yang tinggi memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis.
“Di Indonesia, kita masih dalam proses menuju ke arah tersebut. Mungkin suatu saat pajak bisa langsung terpotong tanpa perlu isi SPT lagi, seperti di beberapa negara maju,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan pemahaman yang lebih baik mengenai perpajakan sangat diperlukan agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan sistem baru yang diterapkan.
IKPI dan UNTAR Perkuat Sinergi ke Depan
Ke depan, IKPI dan UNTAR akan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan edukasi pajak di Indonesia. Selain pelatihan dan seminar, mereka juga berencana untuk mengembangkan riset-riset akademik yang dapat memberikan masukan bagi kebijakan perpajakan nasional.
“Kami berharap kerja sama ini bisa berkembang lebih jauh, tidak hanya dalam bidang pelatihan tetapi juga penelitian dan pengajaran. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama meningkatkan profesionalisme di dunia perpajakan serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Prof. Sawidji.
Dengan adanya edukasi yang lebih luas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban pajaknya dan menghindari risiko sanksi akibat ketidaktahuan. IKPI dan UNTAR pun optimistis bahwa sinergi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien di Indonesia. (bl)