IKPI Imbau Kenaikan PBB-P2 Disertai Edukasi dan Komunikasi ke Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menanggapi maraknya protes warga terkait tingginya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Menurutnya, kenaikan pajak daerah tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dasar hukumnya ada, tapi yang penting adalah komunikasi politik kepada warga kota dan kabupaten. Jangan sampai tiba-tiba naik sekian persen tanpa penjelasan. Perlu edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami alasan kenaikan tersebut,” ujar Vaudy di usai pelaksanaan Gowes IKPI 2025 di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Vaudy menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran kenaikan. Ia juga mengingatkan bahwa PBB-P2 hanyalah salah satu jenis pajak daerah, sehingga pemda sebaiknya mengoptimalkan potensi penerimaan asli daerah dari sektor lain yang diatur undang-undang.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono mengingatkan agar kepala daerah menggunakan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat secara bijak.

“Kalau mau menaikkan, lakukan secara wajar supaya masyarakat tetap mampu membayar. Jangan sampai target penerimaan besar, tapi beban ke warga juga besar,” katanya.

Vaudy mencontohkan, ada daerah yang menaikkan PBB hingga 250 persen, bahkan ada yang mencapai 1.000 persen. “Perbedaan itu bisa karena perubahan tarif, kenaikan besaran NJKP, dan atau karena NJOP yang terlampau lama tidak naik. Shg begitu dinaikkan terasa oleh masyarakat.”

Apapun alasannya, intinya edukasi dan sosialisasi itu sangat penting, jauh-jauh hari sebelum kenaikan berlaku,” tegasnya.

Selain membahas pajak, Vaudy juga mengungkapkan rencana IKPI menggelar Fun Run dan Half Marathon pada tahun depan. Ia mengajak semua pihak, termasuk jurnalis, untuk terus menyebarkan informasi positif tentang perpajakan. “Pajak ini membiayai lebih dari 80 persen APBN kita. Meski manfaatnya tidak langsung dirasakan seperti retribusi pasar, hasilnya bisa dinikmati dalam bentuk infrastruktur yang bermanfaat hingga anak cucu kita,” pungkasnya. (bl)

en_US