IKPI: Gelar Resmi bagi Konsultan Pajak adalah Bentuk Pengakuan Negara dan Perlindungan Wajib Pajak

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pemberian gelar non-akademik resmi oleh pemerintah kepada konsultan pajak yang telah lulus ujian sertifikasi. Gelar ini dinilai sangat mendesak sebagai bentuk pengakuan negara, legitimasi profesi, sekaligus perlindungan bagi wajib pajak dari praktik tidak profesional.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menjelaskan bahwa saat ini, ujian sertifikasi konsultan pajak di Indonesia sudah diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Karena ujian ini adalah proses resmi yang dijalankan negara, maka sudah selayaknya lulusan diberikan gelar yang menunjukkan bahwa mereka adalah konsultan pajak bersertifikat dan diakui secara legal oleh pemerintah,” kata Jemmi, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, pemberian gelar tidak hanya memberi identitas profesional yang sah, tapi juga memberikan kepastian hukum kepada publik. “Gelar dari Kementerian Keuangan menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan etika sebagai konsultan pajak. Ini penting untuk membedakan mereka dari oknum tidak bersertifikat yang kerap menyesatkan wajib pajak,” tambahnya.

IKPI juga menekankan bahwa profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, karena tidak hanya mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tapi juga membantu negara mencapai target penerimaan pajak. Pemberian gelar profesional akan memperkuat kredibilitas peran ini.

Sebagai pembanding, beberapa profesi keuangan telah memperoleh pengakuan formal dari negara melalui pemberian gelar profesional seperti MAPPI Cert. untuk penilai, Certified Public Accountant (CPA) untuk akuntan publik, dan Chartered Accountant (CA) untuk akuntan. “Namun gelar-gelar profesi tersebut dikeluarkan oleh asosiasi mereka masing-masing. Kami minta untuk konsultan pajak, negara yang langsung mengeluarkannya. Itu merupakan bentuk pengakuan tertinggi bagi profesi konsultan pajak,” kata Jemmi.

Karenanya, IKPI menilai cukup alasan bagi pemerintah untuk memenuhi permintaan profesi konsultan pajak ini. “Negara telah mengatur dan menyelenggarakan sertifikasinya. Sudah seharusnya dan sebaiknya juga, negara memberikan pengakuan formal berupa gelar profesi non-akademik kepada mereka yang lulus. Ini bukan hanya tentang status, tetapi tentang menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak,” tutup Jemmi.(bl)

en_US