IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat peran edukatifnya kepada masyarakat melalui kegiatan seminar perpajakan yang membahas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemanfaatan sistem Coretax. Kegiatan yang digelar oleh IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Jumat (13/3/2026) di Ballroom Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, ini diikuti puluhan peserta dari kalangan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Seminar tersebut mengangkat tema “Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Melalui Aplikasi Coretax serta Manajemen Potensi SP2DK”. Acara ini menghadirkan narasumber Lukman Nul Hakim yang memiliki pengalaman dalam pengembangan sistem Coretax, sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indera, serta sekitar 71 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Kehadiran para peserta mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman sistem perpajakan yang terus berkembang.
Lilisen menilai kegiatan edukasi seperti ini menjadi bagian penting dari upaya organisasi profesi dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan di masyarakat. Menurutnya, perubahan sistem administrasi perpajakan menuntut wajib pajak untuk terus memperbarui pemahaman mereka agar dapat menjalankan kewajiban secara tepat dan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui sistem tersebut, berbagai layanan perpajakan diintegrasikan dalam satu platform digital sehingga proses administrasi pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
“Melalui seminar seperti ini, IKPI ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak hanya mengetahui kewajiban pelaporan SPT, tetapi juga memahami bagaimana memanfaatkan sistem Coretax secara optimal dalam menjalankan administrasi perpajakan mereka,” ujar Lilisen, Minggu (15/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dengan memahami mekanisme dan potensi yang dapat memicu terbitnya SP2DK, wajib pajak diharapkan mampu mengelola kepatuhan perpajakan secara lebih baik dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Sementara itu, Gazali Tjaya Indera menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembekalan bagi wajib pajak di Pekanbaru agar lebih memahami tata cara pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Gazali, Coretax ke depan akan menjadi pusat berbagai layanan perpajakan, tidak hanya untuk pelaporan SPT, tetapi juga untuk berbagai layanan lain seperti penyampaian surat dari otoritas pajak, pengajuan keberatan, hingga permohonan pengurangan sanksi.
“Karena itu wajib pajak perlu mulai membiasakan diri menggunakan Coretax sebagai sarana utama dalam berinteraksi dengan administrasi perpajakan,” kata Gazali.
Ia menambahkan, kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan administrasi perpajakan secara lebih tertib dan mengurangi potensi sanksi akibat kesalahan administrasi.
Melalui kegiatan ini, IKPI berharap pengetahuan masyarakat mengenai sistem perpajakan modern dapat semakin meningkat. Pada akhirnya, peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak serta memperkuat hubungan yang konstruktif antara wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)
