IKPI Dorong Edukasi Digitalisasi Perpajakan, Dukung Penuh Sistem Coretax

IKPI Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung penuh transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax yang sedang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Vaudy, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional. Dengan sistem ini, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan akan dilakukan secara lebih terintegrasi dan modern.

“Ke depan, semua SPT tahunan akan melalui Coretax. IKPI sangat mendukung langkah ini demi kemajuan bersama. Kami siap ambil peran bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak,” ujar Vaudy dalam acara puncak HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

IKPI Aktif Sejak Awal

Vaudy mengungkapkan, sejak tahun lalu (2024) IKPI telah secara aktif mengikuti pelatihan yang diselenggarakan DJP. Tidak hanya berhenti di situ, hasil pelatihan kemudian disebarkan kembali oleh pengurus pusat dan daerah kepada masyarakat luas.

“Begitu kami training dari DJP, seluruh pengurus di daerah langsung turun ke lapangan. Kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar familiar dengan Coretax. Jadi, transformasi ini bukan hanya milik pemerintah, tapi juga melibatkan peran aktif profesi konsultan pajak,” jelasnya.

Ia menegaskan, edukasi akan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di Jakarta tetapi juga di cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan permintaan DJP agar asosiasi konsultan pajak turut menjadi mitra strategis dalam meningkatkan literasi digital perpajakan.

Tantangan Teknis dan Harapan ke Depan

Vaudy mengakui bahwa dalam penerapan awal, terdapat sejumlah kendala teknis yang dialami sebagian wajib pajak. Namun, menurutnya hal ini wajar dalam proses transisi ke sistem baru.
“Laporan yang kami terima sejauh ini so far so good, meski memang ada beberapa titik trouble. Harapan kami, DJP bisa lebih concern pada hal-hal teknis yang langsung dirasakan masyarakat. Sentuhan dari DJP sangat penting agar proses berjalan mulus,” tegasnya.

IKPI, lanjut Vaudy, mengambil posisi sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Fokus utama asosiasi adalah menjaga profesionalisme, sekaligus memastikan para wajib pajak tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga paham akan manfaat digitalisasi pajak.

Peran Pajak dalam APBN

Vaudy juga menyinggung target penerimaan pajak dalam APBN yang terus meningkat. Tahun 2024, penerimaan pajak mencapai sekitar Rp2.189 triliun, dengan target Rp2.357 triliun pada 2026.

“Angka ini menunjukkan betapa besar peran pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Oleh karena itu, IKPI mengambil bagian dengan terus mendorong edukasi kepada wajib pajak,” katanya.

Ia mengimbau agar para wajib pajak menyiapkan data, dokumen, serta pencatatan akuntansi dengan baik. Dengan demikian, mereka tidak perlu khawatir menghadapi pemeriksaan pajak.

“Sepanjang data lengkap dan akuntansi tertata, wajib pajak tidak perlu takut. Yang sering jadi masalah justru ketika dokumen tidak siap. Jadi mari kita bangun budaya kepatuhan sejak awal,” ujarnya.

Vaudy juga menegaskan bahwa seluruh langkah ini adalah bagian dari misi besar IKPI untuk menghadirkan manfaat bagi bangsa.
“Kemajuan IKPI bukan hanya untuk pengurus, tapi untuk seluruh anggota, masyarakat, dan negara. Dengan digitalisasi, kepatuhan sukarela, serta sinergi dengan DJP, kami optimistis perpajakan Indonesia akan semakin modern, adil, dan berdaya saing,” katanya. (bl)

en_US