Pendahuluan
Tantangan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Potensi shortfall penerimaan pajak tahun 2026 menjadi isu strategis yang memerlukan respons kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berbasis data. Dalam konteks ini, undangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) oleh Badan Anggaran DPR RI untuk memberikan masukan dan usulan kebijakan menjadi momen penting yang mencerminkan meningkatnya pengakuan terhadap peran profesi konsultan pajak dalam sistem fiskal nasional.
Signifikansi Keterlibatan IKPI
Keterlibatan IKPI dalam forum strategis Badan Anggaran DPR bukan sekadar simbolik, melainkan substansial. Hal ini menunjukkan bahwa:
• IKPI dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam merumuskan solusi atas tantangan penerimaan negara.
• Perspektif praktis dari lapangan yang dimiliki konsultan pajak dinilai krusial dalam melengkapi analisis kebijakan yang selama ini lebih bersifat makro.
• Peran intermediasi antara wajib pajak dan otoritas pajak semakin diakui sebagai faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Apalagi kompleknya aturan perpajakan membutuhkan pihak yang kompeten dan profesional bukan hanya membantu wajib pajak tetapi juga membantu Pemerintah agar kepatuhan sukarela meningkat dan pundi-pundi negara dapat terisi.
Momentum ini sekaligus mempertegas bahwa profesi konsultan pajak tidak lagi berada di pinggiran sistem, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional.
Akar Permasalahan Potensi Shortfall 2026
Beberapa faktor yang berpotensi memicu shortfall penerimaan pajak tahun 2026 antara lain:
• Perlambatan ekonomi global dan domestik, yang berdampak langsung pada basis pajak.
• Tergerusnya basis pajak akibat insentif fiskal yang belum sepenuhnya diimbangi dengan perluasan objek pajak baru.
• Tantangan implementasi sistem administrasi perpajakan (coretax) yang masih menghadapi kendala teknis dan adaptasi pengguna.
• Kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, terutama di sektor informal dan pelaku usaha menengah.
Identifikasi yang tepat atas akar masalah ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
Rekomendasi Strategis IKPI
Dalam forum tersebut, IKPI diharapkan—dan secara kapasitas sangat mampu—memberikan sejumlah usulan strategis, antara lain:
• Penguatan Kepatuhan Sukarela
• Simplifikasi regulasi perpajakan.
• Konsistensi kebijakan untuk menciptakan kepastian hukum.
• Optimalisasi Peran Konsultan Pajak
• Pengakuan formal profesi konsultan pajak dalam kerangka hukum nasional.
• Pelibatan aktif konsultan pajak dalam edukasi dan asistensi wajib pajak.
• Perbaikan Sistem Administrasi (Coretax)
• Penyempurnaan infrastruktur digital dan integrasi data.
• Pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance).
• Perluasan Basis Pajak
• Intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data.
• Penguatan pengawasan terhadap sektor yang belum tergarap optimal.
• Evaluasi Kebijakan Insentif
• Peninjauan ulang efektivitas insentif pajak.
• Pengalihan insentif ke sektor yang memiliki multiplier effect tinggi.
• Penajaman belanja Pemerintah yang memiliki efek multiflier tinggi seperti proyek padat karya dan terkait infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi dsbnya.
Implikasi Kebijakan dan Arah ke Depan
Masukan dari IKPI memiliki nilai strategis dalam memperkaya perspektif kebijakan fiskal, khususnya dalam menjembatani antara norma regulasi dan realitas implementasi di lapangan. Ke depan, sinergi antara pemerintah, DPR, dan profesi konsultan pajak perlu diperkuat secara berkelanjutan.
Lebih jauh, momentum ini seharusnya menjadi titik awal untuk:
• Membangun ekosistem kepatuhan berbasis kolaborasi, bukan semata-mata pendekatan penegakan hukum. Karena shortfall penerimaan pajak sudah terjadi banyak kali, sehingga harus dicari faktor utamanya.
• Mengoptimalkan penerimaan negara secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
• Memperbaiki database perpajakan, sinkronisasi data antar lembaga dan instansi secara riel time.
Penutup
Undangan kepada IKPI oleh Badan Anggaran DPR RI bukan hanya pengakuan, tetapi juga amanah. Ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas fiskal negara.
Dengan pendekatan yang kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan, kontribusi IKPI diharapkan tidak hanya mampu membantu mengantisipasi shortfall 2026, tetapi juga memperkuat fondasi sistem perpajakan Indonesia dalam jangka panjang.
Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
