IKPI Buka Layanan Pengisian SPT Coretax di Ruang Publik

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) turut mengambil peran aktif membantu masyarakat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Upaya tersebut dilakukan dengan membuka layanan edukasi sekaligus pendampingan pengisian SPT di berbagai ruang publik.

Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Nuryadin Rahman, mengatakan sejumlah cabang IKPI di berbagai daerah telah menggelar kegiatan edukasi dan pendampingan pelaporan SPT melalui Coretax secara langsung kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Nuryadin dalam audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Nuryadin, beberapa cabang IKPI bahkan membuka layanan pendampingan pengisian SPT di pusat-pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Di beberapa tempat kami membuka layanan pengisian SPT di mal. Jadi masyarakat yang sedang berbelanja bisa sekaligus dibantu untuk melaporkan SPT melalui Coretax,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu proses adaptasi masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru.

Menurutnya, kehadiran sistem Coretax justru berpotensi meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, termasuk dari kelompok masyarakat yang sebelumnya jarang menyampaikan SPT.

Salah satunya adalah kelompok masyarakat yang selama ini menerima penghasilan tertentu namun belum terbiasa melaporkan pajak secara mandiri.

“Sekarang dengan sistem Coretax, bukti potong pajak langsung masuk ke sistem. Ini membuat banyak pihak yang sebelumnya tidak pernah melaporkan SPT menjadi terdorong untuk melaporkannya,” kata Nuryadin.

Karena itu, IKPI tidak hanya memberikan edukasi perpajakan, tetapi juga membantu masyarakat secara langsung dalam proses pengisian dan penyampaian SPT melalui Coretax.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata organisasi profesi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak di masyarakat.

“Harapannya keberadaan IKPI benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam membantu mereka memahami dan melaporkan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

IKPI berharap kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat terus diperkuat agar edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia. (bl)

en_US