idEA Minta Penerapan Pajak E-Commerce Dilakukan Bertahap dan Inklusif

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menuai tanggapan dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap mengingat dampaknya yang besar terhadap jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital.

“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya diterima, Minggu (29/6/2025).

Budi menyampaikan bahwa kesiapan pelaku usaha menjadi kunci utama agar kebijakan ini berjalan lancar. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia platform dalam mempersiapkan infrastruktur yang mendukung, termasuk dari sisi edukasi dan sosialisasi.

Menurut Budi, beberapa marketplace memang telah mulai menerima sosialisasi terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih dalam karena regulasi teknis belum resmi diterbitkan.

“Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif, agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” ujarnya.

Sementara itu, DJP memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan peralihan mekanisme pemungutan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa regulasi terkait saat ini sedang difinalisasi di internal pemerintah.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, penunjukan platform sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha digital. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan mempersempit ruang bagi praktik shadow economy.

Dengan proses finalisasi yang masih berlangsung, seluruh mata kini tertuju pada regulasi akhir yang akan diterbitkan pemerintah. idEA sendiri menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menjalankan kebijakan yang ditetapkan, selama implementasinya mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak yang terdampak. (alf)

 

en_US