Hindari Sanksi Pemerintah! Anggota IKPI Diimbau Lengkapi Kewajiban PPL Sebelum Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera melengkapi kewajiban Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebelum akhir tahun 2025 guna menghindari sanksi pemerintah dan menjaga keberlanjutan status keanggotaan.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, menegaskan bahwa periode akhir tahun menjadi batas krusial pemenuhan PPL. Ia meminta anggota tidak menunda penyelesaian kewajiban tersebut hingga menjelang penutupan tahun.

“Ini pengingat serius bagi seluruh anggota. Pastikan kewajiban PPL telah terpenuhi sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Robert menjelaskan, PPL merupakan kewajiban profesi yang bertujuan menjaga kompetensi konsultan pajak di tengah perubahan regulasi perpajakan yang semakin cepat dan kompleks. Selain itu, kepatuhan PPL juga menjadi bagian dari komitmen etika dan profesionalisme anggota IKPI.

Ia mengingatkan, merujuk PMK 175/2022, anggota yang tidak memenuhi kewajiban PPL berisiko dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Karena itu, anggota diminta segera memeriksa status PPL masing-masing dan memastikan seluruh kegiatan telah tercatat dan dilaporkan.

IKPI sendiri telah menyediakan sistem pelaporan PPL secara digital melalui platform IKPI Smart. Bagi anggota yang masih kekurangan poin, IKPI mendorong untuk segera mengikuti seminar, workshop, maupun pelatihan yang masih tersedia hingga akhir 2025, baik secara daring maupun tatap muka.

“Penyelesaian PPL bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas dan reputasi profesi konsultan pajak,” pungkas Robert. (bl)

en_US