IKPI, Jakarta: Investasi kripto memang menjanjikan keuntungan besar. Tapi jangan sampai euforia mengabaikan kewajiban pajak. Jika aset kripto tidak dilaporkan secara rutin dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pemilik bisa kena getahnya: PPh Final sebesar 30% dari nilai aset!
Jovita Budianto, Partner di Ideatax, menegaskan pentingnya pelaporan kripto, baik oleh individu maupun korporasi. Dalam acara Cryptalk with Triv di Jakarta, Selasa (29/4/2025), ia mengingatkan bahwa kripto sudah sah secara hukum sebagai objek pajak.
Artinya, wajib dilaporkan setiap tahun. “Kalau dari awal tidak dilaporkan, lalu suatu saat dilaporkan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk jual atau tukar aset, kantor pajak bisa langsung kenakan tarif 30%. Itu berat,” ujar Jovita.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 34C. Disebutkan bahwa aset yang tidak dilaporkan tapi kemudian terdeteksi, akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan langsung dikenakan PPh Final.
Tak tanggung-tanggung, jika harga kripto melonjak di masa depan, potensi potongannya bisa membuat cuan jadi buntung. “Nilai aset mungkin kecil saat beli. Tapi lima tahun kemudian? Bisa naik drastis. Kalau langsung kena 30%, ya pasti nyesek,” tambahnya. (alf)