IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pada awal Januari 2025, pihaknya akan meluncurkan sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Coretax Administration System. Salah satu fitur unggulan yang akan diperkenalkan dalam sistem ini adalah fitur deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyimpan dana pembayaran pajak mereka di awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa fitur deposit pajak akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. “Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya lebih awal dan nantinya dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekening atau menaruhnya kembali di deposit pajak,” ujar Dwi Astuti kepada media baru-baru ini.
Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa DJP akan memastikan bahwa tidak ada utang pajak yang belum diselesaikan sebelum melakukan pencairan. Sebelum proses pencairan dilakukan, Wajib Pajak akan menerima konfirmasi sebagai langkah verifikasi.
Fitur deposit pajak ini juga menawarkan fleksibilitas tambahan, di mana dana yang sudah disimpan dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak di masa depan, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan pembayaran pajak. Dengan peluncuran ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. (alf)