Faktur Pajak untuk Turis Asing Kini Wajib Lewat Modul e-Faktur Umum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perubahan penting dalam proses penerbitan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada turis asing. Mulai tahun ini, pembuatan faktur tidak lagi dilakukan melalui sistem khusus e-Faktur VAT Refund for Tourist, melainkan melalui modul e-Faktur umum yang digunakan wajib pajak pada umumnya.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 26B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-11/PJ/2025. Peraturan tersebut mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail membuat e-Faktur melalui sistem Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

“PKP Toko Retail wajib membuat e-Faktur atas penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail,” bunyi Pasal A ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Empat Ketentuan Utama Penerbitan Faktur

PER-11/PJ/2025 mencantumkan empat aturan teknis yang wajib dipatuhi PKP Toko Retail saat membuat faktur pajak atas pembelian oleh turis asing:

1. Identitas Tambahan dalam Faktur Pajak

PKP Toko Retail wajib mencantumkan alamat cabang tempat kegiatan usaha di mana penyerahan BKP dilakukan kepada turis asing. Sebagai contoh, jika PT CA berkedudukan di Jakarta Selatan tetapi menjual barang kepada turis di tokonya di Kuta, Bali, maka alamat cabang di Bali wajib dicantumkan sebagai identitas tambahan dalam faktur.

2. Penggunaan Kode Faktur 06

Untuk transaksi ini, PKP Toko Retail harus menggunakan kode faktur 06. Kode ini khusus untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspornya saat pembelian.

3. Larangan Membuat Faktur Pajak Pengganti

PKP Toko Retail tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pengganti jika faktur yang asli telah digunakan oleh turis asing dalam permohonan pengembalian PPN. Aturan ini termuat dalam Pasal 48 ayat (3).

4. Larangan Pembatalan Faktur Pajak

Faktur pajak juga tidak dapat dibatalkan jika sudah digunakan oleh turis asing untuk mengajukan VAT refund. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (4) PER-11/PJ/2025.

VAT refund for tourists merupakan insentif fiskal yang memungkinkan turis asing mendapatkan pengembalian PPN atas pembelian barang di Indonesia, selama barang tersebut dibawa keluar daerah pabean. Untuk berpartisipasi dalam skema ini, PKP Toko Retail harus terdaftar dan ditetapkan oleh DJP, serta biasanya mencantumkan logo “Tax Free Shop” di tokonya. (alf)

 

 

en_US