ESDM Dorong Penerapan Pajak Karbon Antar Negara Segera Diterapkan

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendorong agar penerapan pajak karbon antar negara (cross border) dapat segera dilalukan.

Terlebih, Arifin menyampaikan bahwa mekanisme ini akan mulai efektif dilaksanakan pada 2026 mendatang.

“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme cross border karbon ini akan efektif mulai 2026. Jadi ini bisa diantisipasi di mana nanti pajak karbon cross border itu diberlakukan,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (20/11/2023).

Dirinya menyebut bahwa penerapan pajak karbon antar negara ini akan membuat barang-barang dari dalam negeri terkena juga.

“Kita perlu ngurangin emisi karbon sebanyak-banyaknya supaya bisa nolong industri kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan tetap membuat pajak karbon, meskipun peluncurannya tidak bersamaan dengan bursa karbon.

Menurutnya, saat ini posisi Indonesia tengah mengkaji regulasi penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yaitu instrumen yang dikenakan terhadap produk impor ke negara Uni Eropa apabila proses produksinya dianggap menimbulkan emisi CO2.

Apalagi, penerapan CBAM akan memberikan peluang bagi banyak negara termasuk Indonesia yang memiliki ambisi sangat tinggi dalam peralihan energi jika instrumen tersebut memberikan keleluasaan bagi negara berkembang untuk bisa menyesuaikan diri sekaligus menggali potensi mereka di bidang energi terbarukan.

Dengan demikian, Airlangga menjelaskan saat ini penerapan pajak karbon masih dalam proses, sebab masih ada regulasi yang harus dilengkapi juga skema perhitungannya.

“Regulasinya [pajak karbon] akan dilengkapi, karena salah satunya eropa akan menerapkan CBAM pada 2026 dan pada 2024 mereka akan sosialisasi,” tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/9/2023). (bl)

en_US