Era Digital Dinilai Perketat Pengawasan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, menilai transformasi digital telah memperkuat sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. Pemanfaatan teknologi dan integrasi data dinilai membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mudah memverifikasi kepatuhan wajib pajak, termasuk atas transaksi aset kripto.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, menurutnya, sistem tersebut didukung dengan pengawasan berbasis data yang semakin kuat.

Harry mengatakan DJP memanfaatkan data internal, data dari berbagai kementerian dan lembaga, serta informasi dari pihak ketiga untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Selain itu, Indonesia juga telah berpartisipasi dalam mekanisme pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang memungkinkan otoritas pajak memperoleh data dari berbagai negara.

“Jangan berpikir menggunakan exchanger luar negeri tidak akan diketahui. Pemerintah memiliki mekanisme pertukaran data yang memungkinkan informasi tersebut diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum PADIPI itu, digitalisasi administrasi perpajakan juga membawa perubahan besar dibandingkan sistem manual yang digunakan pada masa lalu. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan perpajakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk sistem administrasi perpajakan berbasis digital, memungkinkan otoritas pajak melakukan analisis risiko kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan maupun klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Harry pun mengingatkan masyarakat agar tetap melaporkan penghasilan dan aset yang dimiliki secara benar, termasuk aset kripto. Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang telah memanfaatkan teknologi digital dan integrasi data.

“Semakin baik kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan penghasilannya, semakin kecil pula potensi munculnya permasalahan administrasi perpajakan di kemudian hari,” ujar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut. (bl)

en_US