Ekonom Tekankan Pentingnya Pemerintah Dorong Legalisasi UMKM untuk Maksimalkan Insentif Pajak di Tengah Kenaikan PPN 12%

Indef (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, menekankan pentingnya legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar pemberian insentif terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat berjalan efektif.

Pemerintah telah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% hingga akhir 2025, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Langkah ini bertujuan melindungi UMKM dan industri padat karya dari dampak kenaikan tarif PPN.

Namun, Eisha mengingatkan bahwa banyak UMKM, khususnya usaha mikro, masih beroperasi secara informal sehingga tidak dapat menikmati insentif tersebut.

“Yang paling banyak itu usaha mikro kecil masih informal. Mereka tidak akan terdampak insentif PPh karena tidak masuk ke dalam sistem perpajakan,” ujar Eisha pada Kamis (2/1/2025).

PPN Komoditas Bahan Baku Dihapuskan

Eisha juga menyoroti kebijakan penghapusan PPN pada sejumlah komoditas bahan baku, seperti beras, kedelai, sayuran, jagung, gula, dan hasil perikanan, yang dinilai mampu mengurangi tekanan pada pelaku UMKM, terutama di sektor pengolahan makanan dan minuman.

“Ini menjadi penolong bagi UMKM, terutama mereka yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Harga bahan baku mereka tidak naik,” tambahnya.

Dampak Terbesar pada Sektor Perdagangan dan Retail

Kenaikan PPN diperkirakan paling berdampak pada UMKM di sektor perdagangan dan retail, terutama yang menjual barang kena pajak. Untuk itu, pemerintah diharapkan terus mendorong pelatihan peningkatan kapasitas UMKM, memperluas akses pasar, bahan baku, dan pembiayaan, serta mempercepat formalitas dan legalisasi UMKM.

“Legalitas harus didorong agar UMKM dapat mengakses berbagai dukungan yang disediakan,” ujar Eisha.

Kebijakan Tarif PPN 12% Resmi Berlaku

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024, yang menetapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah, termasuk kendaraan bermotor, mulai 1 Februari 2025.

Pada periode 1–31 Januari 2025, barang mewah masih dikenakan tarif PPN 11% melalui mekanisme nilai lain. Sedangkan barang dan jasa di luar kategori barang mewah tetap dikenakan tarif efektif 11%.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap UMKM dan sektor industri lainnya. (alf)

en_US