DPR Usulkan Pemanfaatan Data Desil BPS untuk Perluasan Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, mendorong pemerintah memanfaatkan data desil masyarakat yang tengah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik sebagai salah satu referensi dalam memperluas basis pajak nasional.

Shohibul menilai upaya perluasan basis pajak masih menghadapi berbagai tantangan, terutama karena sebagian besar aktivitas ekonomi di Indonesia berada di sektor informal.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dewan Ekonomi Nasional, komposisi perekonomian Indonesia saat ini didominasi sektor informal. Sekitar 80% kegiatan ekonomi berada di sektor tersebut, sementara sektor formal hanya mencakup sekitar 20%.

Menurut Shohibul, kondisi ini berbeda dengan banyak negara maju yang mayoritas kegiatan ekonominya telah tercatat dalam sektor formal.

Oleh karena itu, pemerintah memerlukan pendekatan yang lebih efektif untuk menjangkau potensi wajib pajak yang selama ini belum teridentifikasi.

“Kemarin kita dengar dari Dewan Ekonomi Nasional ternyata di Indonesia itu 20% itu yang formal, dan 80%-nya itu informal,” ujar Shohibul dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (16/6).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti proses verifikasi lapangan atau ground checking yang sedang dilakukan BPS terhadap data desil masyarakat.

Data tersebut membagi penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan dan selama ini menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Shohibul menilai data tersebut dapat dimanfaatkan lebih luas, termasuk sebagai bahan pendukung dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dinilai dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia pun mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPS dalam memanfaatkan data tersebut guna memperluas basis pajak.

“Apakah DJP juga sudah berkoordinasi dengan BPS terkait dengan potensi dalam rangka perluasan basis pajak ini,” tanyanya.

Menurut pandangannya, masyarakat yang berada pada kelompok desil menengah hingga atas, khususnya desil 6 sampai desil 10, umumnya telah memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup sehingga berpotensi masuk dalam kelompok wajib pajak.

Untuk itu, Shohibul meminta penjelasan dari DJP mengenai langkah-langkah koordinasi yang telah dilakukan dengan BPS serta strategi pemanfaatan data desil untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperluas basis pajak secara lebih tepat sasaran. (ds)

en_US