DPR Tegaskan Restitusi Bukan Belas Kasihan, Tapi Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi negara, bukan bentuk belas kasihan atau fasilitas yang diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Harris saat menyoroti banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait pembatasan restitusi pajak yang dinilai berdampak terhadap arus kas dan modal kerja perusahaan.

“Restitusi dianggap seolah-olah adalah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak (wajib pajak),” kata Harris dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (16/6).

Menurutnya, salah satu sektor yang paling merasakan dampak dari persoalan tersebut adalah industri farmasi. Harris menjelaskan bahwa sekitar 98% penduduk Indonesia saat ini telah menjadi peserta layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Dalam rantai distribusi obat, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang menjual produk ke rumah sakit pemerintah menghadapi mekanisme wajib pungut (wapu).

Kondisi ini menyebabkan perusahaan farmasi berpotensi mengalami kelebihan pembayaran pajak karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan yang mereka bayarkan tidak dapat dikreditkan secara optimal.

Akibatnya, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional perusahaan tertahan dalam proses restitusi. Harris menyebut nilai kelebihan bayar pajak di sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun.

“Secara total angkanya buat DJP mungkin tidak terlalu besar sekitar Rp 5 triliun. Tetapi kalau ini berlanjut mengakibatkan modal kerja dari perusahaan-perusahaan farmasi ini akan mengalami masalah,” katanya.

Harris mengingatkan bahwa jika persoalan restitusi tidak segera mendapat perhatian, maka tekanan terhadap modal kerja perusahaan farmasi dapat semakin besar.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kemampuan industri dalam memasok obat dan produk kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menilai gangguan pada pasokan farmasi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah yang melayani jutaan peserta BPJS Kesehatan. (ds)

en_US