IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menargetkan pembahasan regulasi khusus mengenai pembentukan Indonesia Financial Center (IFC) dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.
Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan pusat keuangan nasional yang diharapkan mampu menarik investasi global.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penyusunan payung hukum IFC akan dilakukan melalui undang-undang tersendiri setelah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi disahkan.
“Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang (PPSK) ini diselesaikan,” kata Misbakhun di Jakarta, dikutip Minggu (7/6).
Menurutnya, hingga kini pemerintah belum menentukan secara rinci lokasi pengembangan IFC. Namun, konsep yang disiapkan adalah pembentukan kawasan khusus yang memiliki berbagai fasilitas dan perlakuan istimewa guna meningkatkan daya tarik investasi.
Sejumlah insentif yang tengah dipertimbangkan mencakup kebijakan perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa perdata, tata kelola kawasan, hingga sistem pengawasan yang dirancang lebih kompetitif dibanding wilayah lain.
Misbakhun menjelaskan IFC nantinya diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan dan investasi yang dapat menampung berbagai jenis lembaga jasa keuangan. Mulai dari sektor perbankan, industri asuransi, dana pensiun, hingga perusahaan modal ventura.
“Tentunya ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi. Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana. Tentunya kemudian bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya,” katanya.
Ia menilai keberadaan aturan khusus tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan investor sekaligus mendorong perusahaan global menjadikan Indonesia sebagai basis pengembangan usaha dan investasi.
Terkait konsep Family Office yang juga tengah disiapkan pemerintah, Misbakhun menegaskan skema tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem IFC.
“Family Office ada di dalam IFC,” imbuh Misbakhun.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun kerangka regulasi untuk pembentukan IFC yang juga disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan.
Salah satu lokasi yang masuk dalam kajian adalah kawasan KEK Kura-Kura Bali yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat keuangan internasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (ds)
