DPR Sebut TikTok Shop Belum Dikenakan Pajak E-Commerce

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.

Hal itu merespons keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Menurut Awiek, TikTok Shop selama ini tidak dikenakan pajak, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikenai pajak.

“Mereka (TikTok Shop) selama ini berjualan tapi tidak dikenai pajak, sementara yang pelaku UMKM dikenai pajak,” kata Awiek seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (28/9/2023).

Sehingga, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap TikTok Shop merugikan negara.

“Karena seringkali itu tidak kena pajak dan negara dirugikan,” ujar Awiek.

Karenanya, Awiek sepakat dengan pemerintah menegakan aturan terhadap TikTok Shop

“Maka memang negara harus hadir untuk melindungi kepentingan UMKM,” ungkapnya.

Adapun larangan TikTok Shop berdagang setelah diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali melakukan promosi.

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (bl)

 

en_US