DPR Minta PPh Marketplace Tak Bebani UMKM, Segmentasi Pelaku Usaha Harus Jelas

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro mengingatkan pemerintah agar penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace dilakukan secara proporsional. Menurutnya, perluasan basis perpajakan di sektor ekonomi digital memang penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi tidak boleh menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fauzi menilai kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil jutaan pelaku UMKM yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

“Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara. Tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM,” ujar Fauzi, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari bertambahnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. Karena itu, implementasi kebijakan perlu diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh agar pelaku usaha memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajibannya.

Fauzi menekankan bahwa edukasi menjadi faktor penting mengingat karakteristik UMKM sangat beragam, baik dari sisi omzet, skala usaha, maupun kemampuan administrasi. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan pemerintah tidak dapat disamaratakan.

Ia meminta pemerintah menyusun segmentasi yang jelas terhadap pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan sehingga pelaku usaha mikro dan kecil yang masih berkembang tidak diperlakukan sama dengan usaha yang telah memiliki skala lebih besar.

“Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM,” tegasnya.

Selain itu, Fauzi menyoroti adanya praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala bisnis agar tetap masuk kategori UMKM dan memperoleh fasilitas perpajakan. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui penguatan pengawasan dan validasi data, bukan dengan menerapkan kebijakan yang berdampak kepada seluruh pelaku UMKM.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak, platform marketplace, dan pelaku usaha menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup,” katanya.

Fauzi juga mengingatkan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan perpajakan harus dirancang untuk tetap memberi ruang bagi pelaku usaha berkembang, sembari membangun kesadaran bahwa ketika usaha semakin besar, kontribusi terhadap negara melalui pembayaran pajak juga menjadi bagian dari tanggung jawab.

“UMKM adalah penggerak ekonomi mikro sekaligus penopang lapangan kerja. Mereka perlu diberikan ruang untuk tumbuh sambil tetap membangun kesadaran bahwa ketika usaha berkembang, mereka juga memiliki tanggung jawab berkontribusi melalui pajak,” pungkasnya. (bl)

en_US