IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan agar upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara pada 2027 tidak dilakukan dengan menambah beban pajak bagi kelompok kelas menengah.
Menurut Misbakhun, target rasio pendapatan negara yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 perlu dicapai melalui langkah-langkah yang berorientasi pada perluasan basis penerimaan dan peningkatan kualitas reformasi fiskal.
Ia menilai kelompok kelas menengah selama ini memiliki peran penting dalam menopang konsumsi domestik sekaligus menjadi salah satu wajib pajak yang relatif patuh.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal ke depan harus menjaga daya tahan kelompok tersebut agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jangan sampai kelas menengah yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi domestik justru semakin terbebani. Reformasi fiskal harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan mendorong pertumbuhan,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6).
Dalam pembahasan KEM-PPKF 2027, DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara berada pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.
Target tersebut lebih tinggi dibandingkan batas bawah usulan awal pemerintah yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yakni sebesar 11,82% hingga 12,40% terhadap PDB.
Kenaikan target tersebut menunjukkan keyakinan bahwa penerimaan negara masih dapat ditingkatkan melalui berbagai langkah perbaikan, termasuk reformasi perpajakan, penguatan administrasi penerimaan, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara lainnya. (ds)
