IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara akan dibahas menggunakan skema omnibus law guna menyelaraskan sejumlah aturan yang dinilai tumpang tindih setelah pembentukan Danantara.
Menurut Misbakhun, langkah tersebut diperlukan untuk menutup kekosongan hukum yang muncul akibat perubahan regulasi terkait pengelolaan dan kepemilikan saham BUMN.
Ia menilai beberapa aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sinkron pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Ia menjelaskan, dalam beleid terbaru tersebut Menteri Keuangan tidak lagi secara tegas disebut sebagai pemegang saham BUMN. Sementara itu, sejumlah aturan lain masih mencantumkan posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham perusahaan pelat merah.
“Persoalan kekosongan hukum karena UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, di mana Danantara dibentuk sehingga Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh UU. Sementara ada UU lain yang masih mengatakan bahwa Menkeu adalah pemegang saham dari BUMN tersebut,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (25/5).
Karena itu, Komisi XI DPR bersama pemerintah akan melakukan harmonisasi lintas regulasi melalui revisi paket UU Keuangan Negara.
Sinkronisasi tersebut mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, aturan mengenai Kekayaan Negara yang Dipisahkan, hingga Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Misbakhun mengatakan penyesuaian aturan penting dilakukan karena sebelumnya dividen BUMN tercatat sebagai PNBP dan menjadi bagian dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan adanya perubahan tata kelola BUMN, mekanisme tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia menekankan pembahasan revisi UU Keuangan Negara saat ini belum menyentuh isu perubahan batas defisit APBN di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, fokus utama pemerintah dan DPR masih pada harmonisasi aturan pasca pembentukan Danantara.
Lebih lanjut, Misbakhun menargetkan RUU Keuangan Negara dengan skema omnibus law dapat rampung sebelum APBN 2027 mulai dijalankan pada 1 Januari 2027.
Menurut dia, kepastian regulasi diperlukan agar penyusunan dan pelaksanaan APBN mendatang memiliki landasan hukum yang jelas dan selaras. (ds)
