IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan telah melakukan pengawasan hingga pemeriksaan terhadap para influencer dan content creator terkait kewajiban perpajakan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Hotel Ashley, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).
“Kalau ditanya apakah kami pernah melakukan pemeriksaan terhadap influencer, saya bisa pastikan itu sudah pernah dilakukan. Ada catatannya,” ujar Yon di hadapan peserta diskusi.
Namun, ia mengakui bahwa proses pengawasan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam mengidentifikasi secara spesifik para pelaku industri digital karena keterbatasan struktur data dan belum adanya klasifikasi usaha yang mengakomodasi profesi influencer secara tersendiri dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Seorang influencer bisa juga berstatus sebagai ASN atau karyawan swasta. Ketika profesi tumpang tindih, maka pemetaan datanya menjadi lebih rumit,” jelasnya.
Menurut Yon, DJP tidak secara khusus membidik nama-nama tertentu, melainkan bekerja berdasarkan data yang ditemukan dan dilakukan verifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan informasi yang dimiliki otoritas pajak.
“Penindakannya bertahap. Kita mulai dari pendekatan lunak, verifikasi, klarifikasi, lalu bisa ke tindakan yang lebih tegas bila diperlukan,” imbuhnya.
Yon juga mengingatkan bahwa kewajiban pajak berlaku sama bagi semua profesi. “Apapun pekerjaannya mau influencer, PNS, karyawan, atau pengusaha kalau penghasilannya melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tetap wajib membayar pajak sesuai tarif yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai catatan, kewajiban perpajakan bagi influencer bukan merupakan jenis pajak baru. Profesi ini digolongkan sebagai pekerjaan bebas dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), dan telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. (alf)