IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap upaya penipuan dengan modus baru dengan mengatasnamakan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (21/9/2024) .
Setelah itu, pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. “Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.
Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.