IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pelaksanaan pemeliharaan sistem Coretax pada Selasa, 9 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat. Pemeliharaan terjadwal ini akan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Selama proses pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses sementara waktu. DJP menegaskan bahwa penghentian akses ini bersifat sementara dan diperlukan untuk memastikan stabilitas, keamanan, serta performa sistem digital perpajakan tetap optimal.
Melalui pengumuman resmi, DJP meminta masyarakat dan wajib pajak untuk menyesuaikan waktu penggunaan layanan di luar rentang pemeliharaan. Pengguna juga disarankan menyelesaikan kebutuhan layanan sebelum pemeliharaan dimulai untuk menghindari kendala akses.
DJP menegaskan bahwa proses pemeliharaan tidak memengaruhi data pengguna yang telah tersimpan, dan seluruh informasi perpajakan tetap aman. Setelah pemeliharaan selesai, akses layanan akan kembali normal dan dapat digunakan seperti biasa.
Langkah pemeliharaan rutin ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi. “Coretax DJP berkomitmen meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan untuk memberikan kepastian dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Dengan pemeliharaan ini, DJP berharap layanan perpajakan digital dapat terus memberikan pengalaman yang lebih stabil, cepat, dan aman bagi seluruh wajib pajak. (bl)
