DJP Ubah Aturan Main Pelaporan PPN Melalui Formulir C 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Formulir C sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Formulir baru ini diperkenalkan sebagai instrumen pelaporan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas nama pihak lain.

Langkah ini menandai berakhirnya masa berlaku PER-29/PJ/2015 yang selama satu dekade menjadi pedoman penyampaian SPT Masa PPN. Dengan demikian, Formulir 1111 AB—yang sebelumnya digunakan untuk merekap penyerahan, perolehan, dan penghitungan pajak masukan—resmi ditinggalkan.

Menurut Lampiran E dalam aturan baru tersebut, Formulir C diwajibkan bagi PKP yang memfasilitasi transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP), baik berwujud maupun tidak. Formulir ini harus mencantumkan secara rinci data penjual dan pembeli, nomor faktur pajak, tipe transaksi, nilai transaksi, hingga jumlah PPN atau PPnBM yang dipungut.

Berbagai jenis transaksi telah diklasifikasikan secara spesifik menggunakan kode transaksi, antara lain:

• 001: Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

• 002: Pengadaan barang atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

• 003: Transaksi terkait perdagangan aset kripto.

• 100: Jenis transaksi lainnya sesuai petunjuk teknis di portal wajib pajak.

Penunjukan “pihak lain” dalam konteks ini merujuk pada pihak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewajiban pemungutan atau pelaporan pajak berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang KUP. Mereka bertindak sebagai penghubung langsung dalam transaksi yang melibatkan pemungutan pajak, termasuk pelaku platform digital atau marketplace.

Dengan Formulir C, DJP menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pelaporan PPN yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan model bisnis digital. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dan pemungut PPN non-tradisional. (alf)

 

 

en_US