DJP Tunjuk 4 Penyedia Sertifikat Elektronik untuk Akses Layanan Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat perusahaan penyedia sertifikasi elektronik yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan transaksi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax.

Penunjukan tersebut tertuang dalam pengumuman Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan yang dikutip dari pengumuman DJP, Rabu (7/1/2026). Melalui daftar itu, masyarakat kini memiliki pilihan penyedia sertifikat elektronik untuk keperluan perpajakan secara daring.

Empat perusahaan yang telah memperoleh penetapan antara lain:

• PT Privy Identitas Digital (privy.id) — KMK No. 454/KM.03/2022

• PT Indonesia Digital Identity (vida.id) — KMK No. 584/KM.03/2022

• PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id) — KMK No. 134/KM.3/2024

• PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id) — KMK No. 146/KM.3/2024

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani berbagai dokumen perpajakan secara digital ketika wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya melalui Coretax, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan.

Kode otorisasi untuk mengakses Coretax diterbitkan oleh DJP bersamaan dengan proses aktivasi akun. Adapun sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk Menteri Keuangan, baik dari unsur instansi maupun noninstansi.

Ketentuan mengenai PSrE juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut menjelaskan bahwa PSrE instansi diperuntukkan bagi wajib pajak dari unsur pemerintah seperti aparatur sipil negara, TNI, dan Polri dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Sementara itu, PSrE noninstansi ditujukan bagi wajib pajak di luar instansi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan sertifikasi elektronik dari empat penyedia yang telah ditunjuk tersebut.

Sertifikat elektronik dalam sistem Coretax berfungsi sebagai tanda tangan digital yang dilekatkan pada dokumen, sehingga dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas wajib pajak ketika bertransaksi secara online. (alf)

en_US