DJP Terbitkan SE-7/PJ/2025: Indonesia dan Tunisia Sepakati Modifikasi Tax Treaty Melalui MLI

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-7/PJ/2025 sebagai pedoman implementasi Multilateral Instrument (MLI) terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Tunisia. Surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat kerja sama perpajakan internasional dan mengantisipasi praktik penghindaran pajak lintas negara.

Dalam surat edaran tersebut, DJP merinci waktu berlakunya MLI untuk kedua negara. Indonesia telah mengesahkan MLI sejak 1 Agustus 2020, sementara Tunisia menyusul pada 1 November 2023. Adapun ketentuan MLI mulai berlaku efektif untuk pajak yang dipotong di negara sumber sejak 1 Januari 2025.

Untuk jenis pajak lainnya, ketentuan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 di Indonesia dan 28 Agustus 2025 di Tunisia.

“Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan saat berlaku efektif MLI untuk P3B Indonesia-Tunisia,” demikian isi kutipan SE-7/PJ/2025.

Tak hanya menjelaskan teknis pemberlakuan, SE-7/PJ/2025 juga menyertakan naskah sintesis hasil modifikasi P3B Indonesia-Tunisia dalam Bahasa Inggris. Naskah ini ditujukan sebagai panduan untuk memahami dampak MLI terhadap ketentuan dalam tax treaty tersebut.

MLI sendiri merupakan instrumen global yang memungkinkan modifikasi massal terhadap tax treaty tanpa perlu melalui jalur negosiasi bilateral yang biasanya memakan waktu lama. Dengan diberlakukannya MLI, Indonesia dan Tunisia dapat langsung menyesuaikan klausul-klausul dalam P3B guna mencegah praktik penghindaran pajak yang agresif.

Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 melalui Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia memasukkan P3B dengan berbagai negara sebagai covered tax agreement (CTA), termasuk dengan Tunisia. (alf)

 

 

en_US