IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp18,9 triliun pada tahun 2025. Target ini sejalan dengan target penerimaan pajak nasional yang ditetapkan sebesar Rp2.189 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, menyampaikan bahwa terdapat tambahan target penerimaan dari kegiatan Joint Program Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun. Sinergi antar unit Kementerian Keuangan dalam program ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam mencapai target penerimaan negara tahun ini.
“Target penerimaan pajak DJP Sulselbartra sebesar Rp18,9 triliun. Adapun target penerimaan pajak secara nasional tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.189 triliun,” kata Heri Kuswanto dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).
Selain menargetkan penerimaan pajak yang lebih tinggi, DJP Sulselbartra juga terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pencapaian penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
“Dengan menjunjung tinggi integritas, setiap insan di Kementerian Keuangan terus berusaha memberikan pelayanan yang profesional,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Kemenkeu Satu Sulawesi Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan integritas serta patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini penting demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Heri Kuswanto mengungkapkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah diterima hingga 25 Februari 2025 mencapai 340.958, yang terdiri dari 333.568 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 7.390 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
“Dibandingkan dengan tahun 2024, penerimaan SPT Tahunan per tanggal yang sama mencapai 302.846. Sehingga terdapat pertumbuhan SPT Tahunan sebesar 12,58 persen,” ujarnya.
DJP Sulselbartra optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini dengan strategi kolaboratif dan peningkatan kesadaran wajib pajak. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan nasional yang lebih baik. (alf)