DJP Sisir Konten Medsos, Influencer dan Marketer Jadi Sasaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat strategi pengawasan pajak di era digital. Salah satu upaya terbaru yang disorot adalah pemanfaatan teknologi crawling untuk memantau aktivitas dan gaya hidup para influencer serta affiliate marketer di media sosial.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa otoritas pajak kini mengadopsi sistem crawling, yaitu metode pengumpulan data otomatis yang menyisir konten-konten unggahan pengguna media sosial seperti Instagram, TikTok, hingga YouTube.

“Di medsos itu pasti diamati. Model crawling kita lakukan sebagai bentuk pengawasan, walau saat ini belum ada regulasi spesifik untuk pemungutannya,” ujar Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP, dikutip Minggu (27/7/2025).

Menurut Yoga, banyak konten di media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah, termasuk kendaraan, properti, dan barang-barang bermerek. Data ini kemudian disandingkan dengan laporan kekayaan dan penghasilan di sistem perpajakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, fiskus akan melakukan pendekatan persuasif berupa edukasi atau peringatan langsung kepada yang bersangkutan.

“Kalau suka pamer mobil di medsos, itu pasti diamati teman-teman pajak. Dari situ kita mulai melakukan pemetaan potensi pajak,” tambahnya.

Bukan hanya pemilik akun yang menonjolkan kemewahan, mereka yang menerima jasa endorsement atau afiliasi produk pun turut masuk radar. DJP mengawasi penghasilan dari kerja sama komersial digital tersebut, karena dinilai sebagai objek pajak yang kerap luput dari pelaporan.

Yoga menekankan, langkah ini bukan bentuk intimidasi, melainkan bagian dari upaya menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha daring dan luring. Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, DJP ingin memastikan semua pihak berkontribusi secara adil dalam pembangunan negara.

“Dengan dinamika digital yang makin luas, otoritas pajak harus bisa meng-capture semua aktivitas ekonomi itu. Jangan sampai ada yang tidak bayar pajak hanya karena bergerak di dunia maya,” tegasnya.

Langkah ini menandai komitmen DJP untuk beradaptasi dengan zaman sekaligus menegakkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

en_US