IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan inflasi. Berdasarkan perhitungan DJP, kenaikkan ini hanya akan menambah harga barang sebesar 0,9% bagi konsumen.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (22/12/2024), DJP menjelaskan bahwa formula perhitungan selisih harga akibat kenaikan PPN menggunakan rumus:
(Harga Baru – Harga Lama) ÷ Harga Lama × 100%.
Sebagai contoh, harga sekaleng soda yang saat ini Rp 7.000 dikenakan PPN 11% (Rp 770), sehingga total harga menjadi Rp 7.770.
Dengan kenaikkan PPN menjadi 12%, tambahan pajak menjadi Rp 840, sehingga harga totalnya menjadi Rp 7.840. Berdasarkan formula, selisih kenaikkan harga adalah 0,9%.
DJP juga menyebutkan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap inflasi sangat terbatas, hanya sekitar 0,2%. Inflasi saat ini tercatat rendah, yakni di angka 1,6%, dan Pemerintah berkomitmen menjaga inflasi pada kisaran target APBN 2025, yaitu 1,5%-3,5%.
“Kenaikkan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tulis DJP.
Sebagai perbandingan, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 juga tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa. Inflasi tahun 2022 yang mencapai 5,51% lebih dipengaruhi oleh tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM.
Sepanjang 2023-2024, tingkat inflasi berhasil ditekan di kisaran 2,08%.
DJP optimistis bahwa kebijakan kenaikan PPN ini tidak hanya berdampak minimal pada harga barang dan inflasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendukung penerimaan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (alf)