IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui mekanisme dan saluran pengaduan bagi masyarakat setelah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan DJP. Regulasi baru ini menegaskan kembali kategori pengaduan serta kanal resmi yang harus digunakan wajib pajak maupun masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan.
Dikutip dari website resmi DJP, melalui aturan tersebut, DJP membagi penanganan pengaduan ke dalam tiga kelompok utama: pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pengaduan kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai. Masing-masing kategori memiliki jalur pelaporan yang telah distandardisasi untuk meningkatkan keteraturan dan keamanan informasi.
1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Wajib pajak yang ingin melaporkan ketidaksesuaian atau kendala layanan kini dapat menggunakan kanal berikut:
• Telepon: (021) 1500200
• Email: pengaduan@pajak.go.id
• Laman: pengaduan.pajak.go.id
• Portal Wajib Pajak
• Tatap muka melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) atau unit vertikal DJP
• Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal DJP
2. Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Untuk laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum perpajakan, DJP memastikan kanalnya tetap sama dan terintegrasi, yaitu:
• Telepon: (021) 1500200
• Email: pengaduan@pajak.go.id
• Laman: pengaduan.pajak.go.id
• Portal Wajib Pajak
• Tatap muka melalui KLIP DJP atau unit vertikal
• Surat tertulis kepada Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal
3. Pengaduan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin Pegawai
Laporan terkait integritas aparatur pajak disediakan jalur tambahan dan lebih spesifik:
• Telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777
• Email: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id
• Laman: pengaduan.pajak.go.id
• Portal Wajib Pajak
• Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
• Surat tertulis kepada Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal
DJP menegaskan bahwa pembaruan jalur pengaduan ini bertujuan memberikan kepastian prosedur, akses lebih mudah, serta penanganan laporan yang lebih terstruktur. Masyarakat diharapkan menggunakan saluran resmi ini untuk memastikan pengaduan diproses secara tepat dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (bl)
