IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) mencatat capaian penerimaan pajak di Sulawesi Selatan hingga April 2025 sebesar Rp2,85 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 21,50% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp13,27 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulselbarta, Heri Kuswanto, menyebutkan bahwa meskipun penerimaan sudah mencapai triliunan rupiah, secara tahunan atau year-on-year (yoy), terjadi penurunan kinerja sebesar 10,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencatatkan Rp4,02 triliun.
“Kontraksi ini sebagian dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi belanja di awal tahun serta belum terdistribusinya sejumlah deposit pajak ke jenis-jenis pajak tertentu,” ungkap Heri dikutip, Minggu (1/6/2025).
Lebih lanjut, Heri memaparkan kontribusi masing-masing jenis pajak terhadap total penerimaan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 24,25% atau senilai Rp931,8 miliar. Namun, jenis pajak ini mengalami penurunan tajam 29,6% dari periode sebelumnya sebesar Rp1,32 triliun.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencatat kontribusi sebesar 15,13% atau Rp581,1 miliar dan tumbuh positif sebesar 3,3%. PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp328,7 miliar, menyumbang 8,56% dari total, namun mengalami kontraksi cukup dalam sebesar 38,5%.
Jenis pajak lainnya, seperti PPh Final tercatat sebesar Rp227,5 miliar (5,92%), PPN Impor sebesar Rp189,9 miliar (4,94%) dengan pertumbuhan 18,9%, dan PPh Pasal 23 sebesar Rp72,3 miliar (1,88%). PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menyumbang Rp147,6 miliar (3,84%), sedangkan PPh Pasal 22 Impor mencatat Rp45,3 miliar (1,18%).
Heri juga menambahkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 turut memengaruhi pola penyetoran pajak. “Aturan ini menyebabkan beberapa setoran dari non-instansi pemerintah, seperti BUMN, tercatat atas nama pemungut, bukan wajib pajak akhir,” jelasnya.
Meski demikian, DJP Sulselbarta tetap optimistis mampu menggenjot kinerja hingga akhir tahun melalui berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. (alf)