IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya perluasan basis pajak melalui pengawasan terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar tidak lagi hanya berfokus pada pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi juga mencakup pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah yang bersangkutan masuk ke dalam sistem administrasi DJP.
SE-8/PJ/2026 menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi, yaitu serangkaian kegiatan untuk menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif seseorang atau badan yang seharusnya telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak yang memenuhi ketentuan perpajakan masuk ke dalam administrasi perpajakan secara tepat.
Dalam prosesnya, DJP menyusun Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang memuat pihak-pihak yang terindikasi telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki NPWP. Dari daftar tersebut kemudian ditetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai sasaran utama yang akan ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi maupun edukasi pada tahun berjalan. Penetapan DPE dilakukan melalui pembahasan Komite Kepatuhan sehingga proses pemilihan sasaran dilakukan secara terarah dan berbasis risiko.
SE ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar dilaksanakan melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat meminta klarifikasi berdasarkan data dan informasi yang dimiliki sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan perpajakan.
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang identik dengan penambahan jumlah NPWP, SE-8/PJ/2026 mengarahkan agar pengawasan tetap berlanjut setelah Wajib Pajak teradministrasikan dalam sistem DJP. Dengan demikian, ekstensifikasi tidak hanya bertujuan memperluas basis pajak, tetapi juga memastikan kepatuhan perpajakan sejak awal Wajib Pajak menjalankan kewajibannya.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan tersebut, DJP menempatkan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) sebagai instrumen penting dalam memperoleh informasi tambahan mengenai subjek maupun objek pajak. Data yang diperoleh dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan ekstensifikasi, memperluas basis data perpajakan, sekaligus mendukung penguasaan wilayah oleh unit kerja DJP. (bl)
