DJP Pastikan Coretax Tetap Berjalan Meski Gangguan Masih Terjadi

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menegaskan bahwa sistem administrasi perpajakan (Coretax) tetap akan berjalan. Meskipun sering mengalami berbagai gangguan, tidak ada rencana dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunda implementasi sistem ini.

Namun demikian, Suryo menjelaskan bahwa dampak gangguan Coretax terhadap penerimaan negara baru akan terlihat setelah pelaporan pajak Januari 2025 selesai. “Nanti kita lihat deh tanggal 15 Februari,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Ia juga memastikan bahwa DJP masih menggunakan dua sistem secara bersamaan. Untuk pelaporan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, sistem lama tetap digunakan, sementara SPT tahun 2025 yang akan disampaikan pada 2026 sepenuhnya akan menggunakan Coretax. Adapun untuk PPN dan pemotongan PPh 21 karyawan, sistem baru sudah mulai diterapkan.

Suryo menekankan bahwa DJP sepakat dengan Komisi XI DPR untuk tetap mempertahankan sistem lama guna mengantisipasi kendala yang muncul dalam penerapan Coretax. “Kita menggunakan dua sistem jalan terus,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, DJP berharap dapat meminimalisir dampak dari gangguan sistem Coretax terhadap penerimaan negara serta memberikan waktu bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru. (alf)

en_US