IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Kali ini, dua tersangka berinisial HS dan AB resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) kepada Kejaksaan Negeri Ambon, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui badan usaha berbentuk CV berinisial TH yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama. Modus operandi yang digunakan adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen atas penyerahan barang dan jasa kena pajak, namun tidak menyetorkannya ke kas negara.
“PPN tetap mereka pungut dari pembeli, tetapi tidak disetor. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap keuangan negara,” ujar Dudi dalam konferensi pers di Ambon, Minggu (11/5/2025).
Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,18 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda dua hingga empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan dengan total potensi denda mencapai Rp4,75 miliar.
Dudi menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, hingga Kejaksaan Negeri Ambon. Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum adalah langkah terakhir setelah pembinaan dan imbauan tak membuahkan hasil.
“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Upaya persuasif dan administratif telah ditempuh. Tapi ketika semua itu tidak diindahkan, maka penegakan hukum adalah keniscayaan,” ujarnya.
Ia berharap, tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban secara benar dan jujur. DJP, menurutnya, berkomitmen menumbuhkan budaya patuh pajak secara sukarela demi menjaga keadilan fiskal dan mendukung pembangunan nasional.
“Kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab moral, tapi fondasi bagi Indonesia yang mandiri dan makmur,” kata Dudi.(alf)