IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan langkah strategis dalam penataan organisasi dengan merotasi dan mengangkat sebanyak 1.576 pegawai dalam jabatan pengawas. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-150/PJ/PJ.01/2026 yang ditetapkan pada 7 April 2026.
Langkah mutasi besar-besaran ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2026. Para pegawai yang terdampak akan menempati posisi dan unit kerja baru yang tersebar di berbagai direktorat, kantor wilayah, hingga kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa keputusan mutasi mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. DJP juga memberikan batas waktu yang cukup tegas, yakni apabila pegawai tidak mengikuti pelantikan dalam waktu 30 hari kerja tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan pengawas dan dialihkan menjadi pelaksana.
Tidak hanya soal penempatan, DJP juga menekankan pentingnya tertib administrasi pasca mutasi. Setiap pegawai diwajibkan menyusun Memori Alih Tugas serta menyelesaikan proses manajemen kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat kewajiban pemutakhiran data keluarga melalui aplikasi SIKKA dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak pengumuman diterbitkan. Hal ini menjadi dasar penting dalam perhitungan biaya perjalanan dinas pindah yang menjadi hak pegawai.
DJP juga membuka ruang bagi pegawai yang mengalami kekurangan pembayaran biaya pindah. Pengajuan dapat dilakukan paling lambat 60 hari kalender sejak dana ditransfer, dengan syarat dokumen pertanggungjawaban telah lengkap.
Dalam aspek administrasi kepegawaian, penerbitan dokumen penting seperti SPP, SPMT, dan SPMJ diwajibkan selesai dalam waktu 14 hari kalender sejak pelantikan. Ketentuan ini bertujuan menjaga kelancaran pembayaran gaji dan tunjangan kinerja secara akurat dan tepat waktu.
Menariknya, bagi pejabat pengawas yang baru diangkat, terdapat kewajiban tambahan berupa pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Nurbaeti Munawaroh, dalam pengumuman tersebut menegaskan bahwa seluruh pegawai dan unit kerja terkait diminta melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. (bl)
