IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa “Joki Coretax” yang belakangan marak ditawarkan di media sosial.
Selain tidak resmi, penggunaan jasa tersebut dinilai berisiko terhadap keamanan data pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana , mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya penawaran jasa pengurusan Coretax dengan tarif sangat murah.
Bahkan, terdapat tawaran aktivasi akun hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) nihil hanya dengan biaya puluhan ribu rupiah.
“Ada Joki Coretax yang katanya hanya bayar Rp 20 ribu saja semua urusannya bisa beres mulai dari aktivasi akun coretax, bayar tambah Rp 50 ribu bisa mengisi SPT nihil pula,” kata Inge dalam acara Tax Gathering 2026, Selasa (7/4).
Menurut Inge, meskipun jasa tersebut terlihat memberikan kemudahan karena prosesnya menjadi lebih praktis, namun di balik itu terdapat risiko besar. Wajib pajak secara tidak langsung menyerahkan data penting kepada pihak yang tidak memiliki otoritas resmi.
Ia menjelaskan, dalam penggunaan Coretax, wajib pajak harus memberikan sejumlah data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga informasi akun termasuk kata sandi. Data-data tersebut sangat rawan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
“Kita tidak pernah tahu apa yang bisa dilakukan seseorang yang memahami data-data pribadi kita terhadap akun perpajakan kita sendiri,” katanya.
Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat agar mengurus kewajiban perpajakan secara mandiri atau melalui layanan resmi yang disediakan DJP. Selain lebih aman, hal ini juga memastikan bahwa data wajib pajak tetap terlindungi.
DJP menegaskan bahwa pihaknya terikat oleh ketentuan kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga tidak dapat membagikan data wajib pajak kepada pihak luar.
“Kalau dari kami, kami kan terikat dengan pasal 34. Tidak bisa memberitahukan data bapak/ibu kepada pihak luar, sehingga itu terus kami jaga, data pribadi bapak/ibu juga dengan perusahan-perusahaannya,” imbuh Inge. (ds)
