IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat Sabtu, 28 Februari 2026. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).
Bimo menegaskan percepatan pelaporan bagi ASN penting sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah penumpukan akses sistem menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026.
“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo.
DJP tidak bergerak sendiri. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pegawai di lingkungan masing-masing instansi segera memenuhi kewajiban pelaporan.
Tindak lanjut atas imbauan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam surat tersebut, seluruh instansi diminta memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 28 Februari 2026.
Percepatan pelaporan ini sekaligus menjadi strategi antisipasi terhadap lonjakan akses sistem yang kerap terjadi mendekati tenggat waktu 31 Maret. DJP berharap pola pelaporan lebih merata dan tidak terkonsentrasi di akhir periode.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan tahun ini wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan berbasis digital tersebut menjadi kanal utama dalam proses pelaporan pajak orang pribadi.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP juga telah menambahkan fitur formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak. Fitur ini diharapkan membantu proses pengisian dan pengiriman SPT menjadi lebih praktis dan terintegrasi.
Dengan langkah ini, DJP menekankan pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur negara. ASN diharapkan menjadi contoh dalam membangun budaya patuh pajak yang konsisten dan tepat waktu. (alf)
