IKPI, Jakarta: Di tengah upaya transformasi digital yang terus digalakkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di masyarakat. Terobosan terbaru datang lewat sistem administrasi perpajakan modern Coretax yang kini menghadirkan layanan edukasi pajak daring secara gratis.
Melalui fitur Layanan Edukasi Perpajakan dalam sistem Coretax, masyarakat dari berbagai kalangan baik sekolah, universitas, komunitas, hingga individu dapat mengajukan permohonan edukasi pajak secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa biaya sepeser pun.
Tak hanya mengedukasi, layanan ini menjadi jembatan penghubung antara DJP dan masyarakat dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih partisipatif. Berbagai bentuk kegiatan seperti seminar, pelatihan, kelas pajak, hingga sosialisasi kebijakan terbaru bisa diajukan sesuai kebutuhan pemohon.
Begini Cara Ajukan Edukasi Pajak di Coretax
Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup login di situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu Layanan Wajib Pajak dan klik Layanan Edukasi Perpajakan. Di sana tersedia tombol “Penyampaian Permohonan Edukasi” yang mengarahkan pengguna untuk mengisi formulir permohonan.
Ada empat jenis permohonan yang dapat dipilih, yaitu:
• Narasumber
• Pelatihan pihak ketiga
• Pendampingan pihak ketiga
• Uji pemeringkatan pihak ketiga
Penting dicatat, permohonan hanya akan diproses jika disertai pernyataan bahwa kegiatan edukasi tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Setelah formulir disimpan, sistem secara otomatis mengirim permohonan ke KPP yang dituju, dan status pengajuan bisa dipantau melalui menu Daftar Permohonan Edukasi.
Fleksibel dan Inklusif
Tak hanya terbatas pada platform daring, DJP tetap membuka akses pengajuan edukasi secara luring melalui surat tertulis, pengiriman pos, atau kunjungan langsung ke KPP. Ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital.
Selain fitur interaktif, Coretax juga dilengkapi dengan pustaka digital berisi Materi Edukasi yang bisa diakses secara mandiri. Mulai dari e-book, infografis, hingga paparan dan leaflet tersedia untuk membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya.
Dengan langkah ini, DJP tak hanya memperkuat fondasi administrasi digital, tetapi juga menciptakan ruang edukatif yang inklusif dan mudah diakses semua kalangan.
Kehadiran layanan edukasi pajak gratis melalui Coretax bukan hanya soal teknologi, melainkan bentuk nyata dari pelayanan yang humanis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Edukasi kini tak lagi eksklusif dan birokratis, melainkan terbuka, praktis, dan memberdayakan. (alf)