DJP Lakukan Pembaruan Converter XML Versi 1.5 untuk Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan peningkatan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satu pembaruan terbaru yang dilakukan adalah peluncuran Converter format XML versi 1.5 yang menghadirkan berbagai peningkatan dan perbaikan guna memastikan keakuratan dan kompatibilitas data dalam pelaporan pajak.

Melansir unggahan akun X resmi @DitjenPajakRI, pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan performa dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak yang menggunakan format XML. Beberapa peningkatan yang hadir dalam versi terbaru ini meliputi:

• Perbaikan Format Tanggal pada Retur Masukan

Pembaruan ini memastikan kompatibilitas dan akurasi data dengan format tanggal yang telah disempurnakan pada retur masukan.

• Penambahan Parameter Baru dalam Faktur Pajak Keluaran

Fitur ini menyediakan parameter tambahan guna mengakomodasi proses impor XML terhadap transaksi dengan kode 07 yang memiliki keterangan tambahan 02.

• Pembaruan Template Excel

Format template Excel pada Faktur Pajak Keluaran telah diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan impor XML, terutama untuk transaksi dengan kode 07 yang memiliki keterangan tambahan 02.

• Perbaikan CustomRefDoc

Penyempurnaan dalam pengisian kolom geser di bagian CustomRefDoc dilakukan untuk memastikan data dapat diinput dengan lebih akurat dan efisien.

Wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk pelaporan pajaknya disarankan segera mengunduh pembaruan Converter XML versi 1.5 guna mengoptimalkan proses pelaporan mereka.

Pembaruan ini dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap sistem pelaporan pajak berbasis XML dapat semakin andal serta memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

 

en_US